Erintuah menjelaskan bahwa jeratan pasal 340 KUHP adalah hukuman mati.
"Maksimalnya kan pidana mati," cetusnya.
"Pengadilan itu tidak mencampuri penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Bahwa mereka gelar perkara pun pengadilan tidak boleh mengikuti gelar perkara karena mempengaruhi majelis hakim dalam penanganan perkaranya," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan Erintuah lah yang pertama mengungkap indikasi keterlibatan Zuraida dalam pembunuhan berencana suaminya hakim Jamaluddin.
Saat berbincang dengan awak media Rabu (4/12/2019), Humas PN Medan Erintuah Damanik menjelaskan dari hasil dari autopsi hakim Jamaluddin ternyata sudah meninggal sejak dinihari.
"Kami mendengar hasil visum dinyatakan korban 20 jam sebelumnya sudah meninggal.
Artinya jika dihitung mundur 20 jam, itu dia (Jamaluddin) meninggal sekitar jam 3 atau 4 subuh," jelas Erintuah Damanik.
Artinya Jamaluddin dibunuh di rumahnya dan mayatnya dibuang ke areal kebun sawit, Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru.
Ia mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang membunuh rekan kerjanya, sebelumnya Kapolda Sumut menyebut Jamaluddin dibunuh oleh orang dekat.
"Kita belum dapat, hanya dengar-dengar dari rekan wartawan, dari rekan pers bahwa ada terduga ini-itu cuma kita belum tahu pastinya.
Kita enggak tahu lah ya, ini biasanya rekan wartawan yang lebih tahu," sambungnya.
Ditanya apakah Jamaluddin memiliki pekerjaan lain selain hakim di PN Medan, Erintuah Damanik menegaskan tak tahu.
Namun, istri almarhum memiliki bisnis properti.
"Istrinya suka share di facebook punya perumahan.
Dia juga punya bisnis penimbunan tanah jalan tol. Sawit juga," tutur Erintuah Damanik.