"Setelah serah terima barang, mereka selanjutnya berangkat ke Pekanbaru," ucap Suhirman.
Tanpa buang waktu dipaparkan Suhirman, pada pagi hari, ditanggal 26 Desember 2019 itu jajarannya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui keberadaan keduanya, yakni di Tenayan Raya, tim pun menangkap mereka.
"Saat itu tersangka A (Ariyanto) berada di atas motor, berikut barang bukti sabu. Sedangkan tersangka S (Susanto) sedang menghubungi seseorang yang akan mengambil barang (Narkoba)," ungkapnya.
"Namun ketika tersangka A sudah kita tangkap, tersangka S mencoba melarikan diri sambil membawa sebagian barang bukti Narkoba, sehingga dilakukan penembakan, dan kedua tersangka berhasil diamankan," sambungnya.
Diungkapkan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel ini, tersangka Ariyanto dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Riau.
Sedangkan tersangka Susanto yang mengalami luka tembak dibagian pinggang bawah, dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.
Dia menegaskan, sebelum ditembak, pihaknya sudah memberikan peringatan dengan tiga kali tembakan ke udara.
Baca: Brigadir Hendra Korban Rusuh Papua Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Pekanbaru
Baca: Keluarga Korban Benarkan Video Viral Pengendara Motor Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain
Namun ternyata tersangka Susanto tetap tidak mengindahkan petugas.
"Namun pada Minggu, tanggal 5 Januari 2020 kemarin, tersangka S meninggal dunia," ucap Perwira berpangkat melati tiga ini lagi.
Diterangkan Suhirman, dari hasil pendalaman terungkap, jika tersangka Susanto merupakan pengendali utama Narkoba.
Sedangkan rekannya tersangka Ariyanto, perannya ikut diajak oleh tersangka Susanto untuk membawa Narkoba.
Tersangka Ariyanto diberi upah Rp 25 juta untuk sekali perjalanan membawa barang haram itu oleh tersangka Susanto.
"Jumlah total barang bukti yang berhasil kita sita yakni 10 bungkus sabu, dengan kemasan Teh Cina yang diperkirakan beratnya 10 kg. Ada juga 1 paket sabu dikantong tersangka S," urai Suhirman.