Hanya saja, dirinya mengklaim tidak mengetahui jika sampah itu dibuang ke sungai.
"Tidak tahu kalau dibuang kesana," ujarnya.
Selain itu, Adi menegaskan tidak ada pula suruhan dari bos pemilik usaha durian di tempatnya bekerja untuk membuang sampah ke Sungai.
"Itu juga tidak ada suruhan," tegasnya
Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pelaku melanggar Perda 3 Tahun 2015 Pasal 55 Tahun tentang larangan pembuangan sampah dengan acaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"1x24 Jam kita tahan dulu karena masuk Tipiring (Tindak Pindana Ringan) disini , setelah akan kita sidang yustisi akan kita jadwalkan," ujarnya, Senin (13/1/2020).
Pemerintah Kota Palembang, berhasil mengamankan kendaraan beserta empat orang yang melakukan pembuangan sampah kulit durian ke Sungai Musi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, pihaknya, telah mengamankan mobil angkot jenis minubus di Terminal Lembang, Palembang, Senin (13/1/2020).
"Izin Trayeknya dan KIR Mati. Makanya kendaraan yang bersangkutan kita amankan. Pemilik kendaraan tadi juga kita panggil untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Lanjut Agus, pasca Viralnya video pembuang sampah ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi IV pihaknya melakukan pelacakan kendaraan yang mengangkut sampah.
"Dari video yang viral itu tertera nomor lambung angkot, sehingga kita cukup mudah melacaknya, Disaat bersamaan kita juga mengamankan sopir dan kernet angkot Sayangan-Lemabang ketika ada di Terminal Lemabang," ujarnya. (Rahmaliyah)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Pelaku dan Pemilik 7 Karung Sampah Durian, Merengek rengek Minta Maaf,