News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dibayar Rp 20 Ribu Buang 7 Karung Kulit Durian ke Sungai Musi, Kini Urusan Sopir Ini Menjadi Panjang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembuang sampah (dua dan tiga dari kiri) tertunduk lesu saat diamankan ke Kantor Satpol PP Palembang, Senin (13/1/2020)

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Agus Haryanto tak mengira perbuatannya membuang kulit durian di Sungai Musi akan menjadi panjang.

Sopir pelaku pembuang sampah kulit durian bersama rekannya Ade Rio, hanya bisa tertunduk lesu, saat digiring ke Kantor Satpol PP Kota Palembang, Senin (13/1/2020).

Ia tak menyangka tindakan yang dilakukannya viral di media sosial hingga akhirnya berurusan dengan Pemerintah Kota Palembang.

Kejadian tersebut dilakukan Agus Minggu (12/1/2020) malam sekira pukul 23.00

"Saya tidak tahu kalau itu direkam dan viral. Awalnya mau dibuang ke lokasi dekat Boombaru, tapi tidak diperbolehkan warga, cari tempat lain, dan kepikiran buang di Jembatan Musi IV," ujar Agus, Senin (13/1/2020).

Agus mengaku, tindakan ini baru pertama kali ia lakukan.

Baca: Cuma Bayar Rp 50 Ribu, Kamu Bisa Makan Durian Sepuasnya di Sini

Baca: 5 Cara Memilih Durian yang Matang, Manis, dan Berdaging Tebal, Terbukti Tanpa Tertipu Penjual

Baca: Menunggu Durian Runtuh di Kebun, Suwadi Mendadak Dimangsa Harimau Hingga Tewas, Jasadnya Membusuk

ia mengaku menyesal atas perbuatan yang melanggar peraturan Pemerintah Kota Palembang.

Apalagi ia mengaku hanya mendapat upah, sebesar Rp 20 Ribu untuk mengangkut tujuh karung sampah kulit durian.

"Nyesel nian pak dak tahu kalau ada hukumannya," ujarnya.

Sehari-hari Agus dan Ade berprofesi sebagai Sopir dan Kernet Angkot Jurusan Sayangan-Lemabang dengan penghasilan yang tidak menentu.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Agus dan Ade hanya bisa meminta maaf terhadap Pemerintah dan juga Masyarakat Kota Palembang.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pemerintah. Hal ini tidak akan saya ulangi lagi," kata dia.

Sementara itu, Adi Julianto, pemilik kulit durian, membenarkan jika dirinya memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian kepada Agus dengan upah Rp 20 Ribu untuk tujuh karung.

Hanya saja, dirinya mengklaim tidak mengetahui jika sampah itu dibuang ke sungai.

"Tidak tahu kalau dibuang kesana," ujarnya.

Selain itu, Adi menegaskan tidak ada pula suruhan dari bos pemilik usaha durian di tempatnya bekerja untuk membuang sampah ke Sungai.

"Itu juga tidak ada suruhan," tegasnya

Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pelaku melanggar Perda 3 Tahun 2015 Pasal 55 Tahun tentang larangan pembuangan sampah dengan acaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"1x24 Jam kita tahan dulu karena masuk Tipiring (Tindak Pindana Ringan) disini , setelah akan kita sidang yustisi akan kita jadwalkan," ujarnya, Senin (13/1/2020).

Pemerintah Kota Palembang, berhasil mengamankan kendaraan beserta empat orang yang melakukan pembuangan sampah kulit durian ke Sungai Musi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, pihaknya, telah mengamankan mobil angkot jenis minubus di Terminal Lembang, Palembang, Senin (13/1/2020).

"Izin Trayeknya dan KIR Mati. Makanya kendaraan yang bersangkutan kita amankan. Pemilik kendaraan tadi juga kita panggil untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Lanjut Agus, pasca Viralnya video pembuang sampah ke Sungai Musi dari atas Jembatan Musi IV pihaknya melakukan pelacakan kendaraan yang mengangkut sampah.

"Dari video yang viral itu tertera nomor lambung angkot, sehingga kita cukup mudah melacaknya, Disaat bersamaan kita juga mengamankan sopir dan kernet angkot Sayangan-Lemabang ketika ada di Terminal Lemabang," ujarnya. (Rahmaliyah)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Pelaku dan Pemilik 7 Karung Sampah Durian, Merengek rengek Minta Maaf,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini