News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa sebagai Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ello: Itu Cukup Mengganggu Saya

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello saat tiba di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Marcello Tahitoe alias Ello diperiksa penyidik Polda Ditreskrimum Polda Jatim sekitar delapan jam, Selasa (14/1/2020).

Ello keluar dari Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (14/1/2020).

Di ujung lorong ruang penyidik itu Ello menyapa awakmedia ditemani kuasa hukumnya, Jaswin Damanik.

Ello mengaku, pernah menjadi member dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.

Sejumlah uang yang sengaja ia tak sebut nominalnya sempat ia tukarkan menjadi nilai TopUp di dalam aplikasi Memiles.

Pelantun lagu 'Pergi Untuk Kembali' juga mengaku pernah memperoleh sebuah mobil jenis sedan sebagai bonus hadiah (reward).

"Saya disini sebagai saksi. Saya saat itu sebagai member, saya topup, saya dapat reward sesuai prosedur," ujar Ello.

Namun, dia belakangan memperoleh kabar bahwa PT Kam and Kam Memiles bermasalah dengan pihak Polda Jatim hingga membuat keempat petinggi perusahaan dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka.

Putra musikus berdarah Maluku Minggoes Tahitoe dan penyanyi pop senior berdarah Batak tahun 1980-an Diana Nasution itu mengaku terkejut namanya disebut-sebut dalam setiap proses penyelidikan polisi.

"Dan itu cukup mengganggu saya," tegasnya.

Ello saat keluar dari penyelidikan sebagai saksi kasus investasi bodong (Surya.co.id)

Kendati begitu Ello akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus itu bergulir.

Pasalnya ia sendiri mengaku sebagai korban karena status kepemilikan mobil hasil reward itu, terbilang tidak jelas.

"Saya lumayan kaget mendengar pers rilis dari Polda Jatim. Saya di sini selain korban, karena TopUp reward saya gak jelas bagaimana hasilnya," terangnya.

Sementara itu kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, mengatakan selama kurun waktu delapan jam diperiksa sebagai saksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini