TRIBUNNEWS.COM - Seorang bupati terpilih tak dilantik setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi PTUN.
Keputusan itu berlaku terhadap Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga sebagai bupati terpilih dan wakil bupati terpilih Kepulauan Talaud.
Hal itu karena Elly Lasut dianggap sudah menjabat Bupati Talaud sebanyak dua periode.
Namun, ia belum juga dilantik hingga tahun 2020.
Berikut, fakta bupati terpilih tak dilantik.
1. Berdasarkan keputusan MA
Kepastian Elly Lasut dan Mochtar Parapaga untuk tak dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud akhirnya final.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey tak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan tersebut.
Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Kasasi PTUN, yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.
Keputusan tidak melantik E2L dan Mochtar itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020)
MA menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 tentang perubahan atas Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang Pemberhentian Bupati tanggal 2 Juni 2017.
SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA tersebut, sebelumnya menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018.
Surat itu juga menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati.
Di mana, surat itu menegaskan E2L baru menjabat selama 1 periode.