Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Aksi percabulan yang dilakukan Mumus Mulyana (44), warga Kampung Cicariang, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, terhadap A (15), putri kandung keduanya, ternyata telah dilakukan sejak tahun 2018.
"Berdasarkan pengakuan terbaru tersangka, ia mulai mencabuli anak kandungnya sendiri tahun 2018," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (15/1/2020).
A diketahui telah melahirkan di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Senin malam (13/1/2020), sekitar pukul 21.00 WIB.
Perilaku bejat Mumus terbongkar setelah A melahirkan. Hal itu berawal saat petugas RSU dr Soekardjo menanyakan ayah kandung bayi tersebut.
Saat ditangkap di rumahnya, Mumus mengakui segala perbuatannya.
Tahun 2018 ia mulai menggauli anaknya sendiri. Saat itu, di rumahnya tak ada orang.
Kemudian ia nekat mencabuli A yang sudah tertidur.
"Dari tahun 2018 dia berbuat tak senonoh itu, hingga lebih dari sepuluh kali. Korban kemudian hamil dan akhirnya melahirkan Senin malam lalu," ujar Dadang.
Atas perbuatannya itu, Mumus bakal dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Mumus kini mendekam di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria di Tasik Cabuli Putri Kandung Sejak 2018 Hingga Hamil, Terungkap Saat Sang Anak Melahirkan, https://jabar.tribunnews.com/2020/01/15/pria-di-tasik-cabuli-putri-kandung-sejak-2018-hingga-hamil-terungkap-saat-sang-anak-melahirkan.