TRIBUNNEWS.COM - Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia diamankan oleh Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya ditangkap saat dalam perjalanan menuju Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Saat Totok dan Fanni ditangkap, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya kedua KTP pelaku, dokumen berupa kartu-kartu keanggotaan, dan sepuluh saksi dari warga setempat.
Pasca-ditangkap, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ini dibawa menuju Mapolda Jateng.
Baca: KONDISI TERKINI Keraton Agung Sejagat di Purworejo setelah Raja dan Ratunya Ditangkap
Baca: Pengakuan Mantan Anggota Totok Santosa, Sri Utami Dijanjikan Penghasilan Dolar
Terbaru, Totok dan Fanni terlihat kompak mengenakan baju tahanan biru saat dihadirkan pihak kepolisian di hadapan awak media pada Rabu (15/1/2020).
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, keduanya terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diduga melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Totok dan Fanni terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Meski begitu, mereka juga terancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, Rabu.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan hingga saat ini sebanyak 17 orang telah diperiksa terkait Keraton Agung Sejagat.
Mengutip Tribun Jateng, para anggota Keraton Agung Sejagat diharuskan membayar biaya sebesar Rp 3 juta hingga Rp 30 juta jika ingin menjadi bagian kerajaan.
Dari biaya tersebut, para anggota akan dijanjikan jabatan tinggi dalam keraton sesuai nominal yang diberikan.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," tutur Iskandar.
Dari hasil pemerikasan, anggota Keraton Agung Sejagat hingga saat ini sudah mencapai 400 orang.
Baca: Banyak Kesalahan dari Pengakuan Raja Keraton Agung Sejagat, Budayawan: Corak Batik Bukan Dinasti
Baca: Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Dikenai Pasal Penipuan dan Hoax
"Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," ujar Iskandar.
Berikut foto Totok dan Fanni saat di Mapolda Jateng, Rabu:
#1
#2
#3
Ada batu prasasti di Keraton Agung Sejagat
Di satu sudut Keraton Agung Sejagat yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, tampak sebuah batu prasasti setinggi kurang lebih 1,5 meter.
Usut punya usut, prasasti tersebut dibuat oleh seseorang bernama Empu Wijoyo Guno.
Dilansir Tribun Jateng, Wijoyo Guno menerangkan tulisan di prasasti milik keraton itu berarti 'Bumi mtaaram Keraton Agung Sejagat'.
Mataram sendiri memiliki kepanjangan 'Mata Rantai Manusia'.
Baca: Pengikut Keraton Agung Sejagat Digaji Pakai Dolar, Dari Sini Sumber Uang Sang Raja
Baca: Fenomena Kerajaan Agung Sejagat: Ada Iuran KTA dan Dijanjikan Dapat Dolar Amerika
"Maknanya alam jagad bumi ini adalah mata rantai manusia yang bisa ditanami apapun."
"Intinya segala macam hasil bumi adalah mata rantai manusia atau Mataram," jelas Wijoyo Guno, Selasa.
Tak hanya itu, sebuah gambar Cakra yang menggambarkan waktu dan kehidupan manusia juga tampak di prasasti Keraton Agung Sejagat.
Di dalam Cakra tersebut, ada sembilan dewa.
Selain Cakra, ada juga ukiran trisula yang menurut Wijoyo Guno memiliki makna keilmuan.
Serta gambar telapak kaki yang bermakna sebagai tetenger.
"Telapak kaki ini artinya adalah jejak atau petilasan. Kaki itu adalah tetenger kaisar," ujar dia.
Mengutip Kompas.com, setelah Totok dan Fanni ditangkap, prasasti tersebut kini dipasangi garis polisi.
Bagian pula dengan gapura utama dan pintu masuk ruang sidang.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jateng/Akhtur Gumilang/Permata Putra Sejati, Kompas.com)