TRIBUNNEWS.COM - Zuraida Hanum, istri Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, menjadi tersangka pembunuhan pada suaminya.
Saat ini, Zuraida Hanum masih menunggu putusan dari pengadilan, mengenai hukuman apa yang akan diterima atas perbuatannya itu.
Jamaluddin masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ia ditemukan tak bernyawa di perkebunan sawit, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019) lalu.
Sehingga, Jamaluddin dinyatakan telah pensiun dari jabatannya sebagai hakim.
Menurut Sekretaris PN Medan, Leliana Sari Harahap, apakah Zuraida Hanum berhak mendapat uang pensiun Jamaluddin atau tidak, masih menunggu keputusan pengadilan atas kasus pembunuhannya itu.
"Setelah kita mendapat informasi tentang istri Almarhum pak Jamaluddin, jadi kami berkoordinasi dengan pihak taspen."
"Mereka mengatakan, untuk urusan pensiun, janda dari almarhum bapak Jamaluddin itu menunggu putusan pengadilan," kata Leliana Sari Harahap, Selasa (14/1/2020), dikutip dari TribunMedan.com.
Ia menambahkan, mengenai orang lain yang akan menerima, atau tetap Zuraida Hanum sebagai istri Jamaluddin, semua itu masih menunggu putusan pengadilan.
Mengutip Kompas.com, Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, soal uang pensiun Jamaluddin, harusnya diserahkan kepada istri sebagai ahli waris.
Namun, karena istrinya terlibat kasus hukum, maka uang pensiun itu akan diberikan kepada anak Jamaluddin.
"Sampai Februari 2020, almarhum juga masih menerima gaji, setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” kata Erintuah Damanik di PN Medan, Selasa (14/1/2020).
Zuraida Hanum Mengambil Uang Duka
Ia mengatakan, setelah kematian Jamaluddin, Zuraida Hanum datang ke PN Medan karena akan mengambil uang duka yang terkumpul, jumlahnya waktu itu Rp 17 juta.
Namun, menurutnya, karena pihak keluarga besar PN Medan curiga ke Zuraida, uang itu urung diberikan semuanya, hanya Rp 7 juta.