TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Niat YS (13), menginap di rumah pamannya, berakhir tragis.
Gadis belia itu, saat terlelap tidur justru dibangunkan sang paman, untuk diajak ke kamar mandi.
Di dalam kamar mandi itulah, pelaku melancarkan aksi Pencabulan terhadap korban.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu, (15/1/2020), tersangka yang berinisial FN (50) yang sehari hari bekerja sebagai tenaga honorer, diamankan saat sedang bekerja di sekolah.
Menurut informasi peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di kamar mandi di rumah tersangka.
Dimana saat itu korban yang tak lain adalah keponakan kandungnya sendiri sedang menginap di rumah tersangka.
Baca: Pelaku Cabul Terhadap Anak Kandung di Tasikmalaya Sembunyi di Atap Rumah Sebelum Ditangkap Polisi
Baca: Pembina Pramuka di Gunungkidul Jadi Tersangka Pencabulan 8 Siswinya
Baca: Meski Pernah Kepergok Warga, Tersangka Pencabulan 6 Bocah di Pademangan Tak Kapok Beraksi
Disaat tersangka sedang tertidur, tiba-tiba pamannya tersebut membangunkan korban lalu memaksa korban untuk ke kamar mandi di bawah rumah.
Saat sudah di kamar mandi, lalu tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Setelah korban pulang ke rumah, kemudian orang tua korban melihat ada perubahan sikap dengan korban.
Setelah didesak orang tua korban, gadis belia itu, menceritakan semua apa yang dialaminya.
Sontak saja, orang tua korban naik pitam saat mendengar penuturan korban.
Kemudian orang tua gadis tersebut, melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan orang tua korban, kemudian jajaran polsek Rambang Dangkupun langsung mengamankan tersangka saat berada di sekolah dimana tempat pelaku bekerja.
Tersangka tak berkutik saat diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
" Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa satu stel pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa tersebut terjadi, dan menurut keterangan tersangka ia khilaf melakukan perbuatannya tersebut terhadap keponakan kandungnya sendiri," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Menginap di Rumah Paman, Keponakan di Muaraenim Digarap Sang Paman di Kamar Mandi,