TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pasangan Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dibawa dan ditahan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Mereka berdua ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng saat berada di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (14/1/2020) kemarin sore.
Mereka berdua harus menjalani proses penyidikan usai geger mendirikan sebuah kerajaan bernama Keraton Agung Sejagat (KAS) di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Mereka yang mengaku sebagai raja dan permaisuri dari KAS itu diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menuturkan, dalam penyedikan langsung ke Purworejo, pihaknya turut melibatkan tiga guru besar ahli sejarah dan hukum pidana dari Universitas Diponogoro (Undip).
“Dari aspek sejarah, hukum, dan s
Baca: Curhatan Puji, Punggawa Keraton Agung Sejagat yang Bertugas Menyambut Tamu & Mendaftar yang Datang
osiologis, ternyata melenceng. Banyak warga resah karena kebiasaan dari pengikut KAS ini di antaranya menyanyi tengah malam dan menyalakan menyan (Dupa). Dua pelaku ini telah mendirikan KAS sejak tahun 2018,” tutur Irjen Pol Rycko kepada Tribunjateng.com dalam ekspose di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Kapolda menjelaskan, pasangan ini mengklaim mulai mendirikan kerajaan karena menerima wangsit dari para leluhur kerajaan sejak pertengahan 2018 lalu.
Baca: Terungkap Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Istri Sah Raja, Ini Potret Ratu Fanny Aminadia
Setelah itu, mereka berdua mulai mencari anggota hingga kini telah berjumlah sebanyak 450 orang.
Dalam mencari anggota, kedua tersangka mengiming-imingi jabatan tinggi dan upah besar dalam bentuk uang dollar.
Apabila berminat, para calon anggota terlebih dahulu harus membayar iuran kepada mereka berdua.
“Iurannya dari Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta. Semakin besar iurannya, anggota itu akan dijanjikan mendapat jabatan yang tinggi. Nyatanya, hingga saat ini para anggota KAS belum mendapatkan janji-janji yang diimingkan. Dari hasil penyidikan, beberapa anggota di antaranya ternyata dari luar Purworejo,” jelasnya.
Baca: Viral, Ini Wujud Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat di Tengah Sawah, Ada Mercedes & Banyak Motor
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengungkapkan, kedua pelaku ternyata sedang mempersiapkan sebuah pemerintahan.
Dalam pemerintahannya, Totok tentu mengklaim dirinya sebagai raja, sedangkan Fanni menjadi permaisurinya.
Kepada penyidik, Totok dan Fanni menyediakan jabatan Resi (Menteri), Bhre (Gubernur), dan Bekel (Lurah) kepada para anggotanya.
Iskandar menuturkan, untuk mendapatkan jabatan menteri, para anggota tentu harus membayar iuran yang sangat besar.
“Para anggota ini diiming-imingi juga akan mendapat kebahagiaan dalam hidup jika ikut kerajaan. Para tersangka menyediakan 13 posisi menteri. Untuk masing-masing tarif jabatan, kita masih dalami. Yang jelas, semakin tinggi akan mendapat jabatan yang tinggi juga,” urai Iskandar.
Dia memaparkan, ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
Selain itu, pasal yang diancam kepada kedua tersangka pun bisa bertambah.
“Ini masih dikembangkan. Para pelaku bisa saja dikenakan Undang-undang Darurat karena ada kepemilikan senjata tajam dalam kerajaan itu. Sebab, ada tombak yang dipakai oleh pasukan kerajaan,’ jelasnya.
Dalam penangkapan ini, Polda Jateng setidaknya mengamankan banyak barang bukti terdiri dari puluhan kartu anggota, topi kerajaan, bendera kerajaan, alat Eletronic Data Capture (EDC), buku tabungan, dan seragam kerajaan.
"Semua ini digerakkan oleh mereka berdua. Uang hasil iuran pun dipakai untuk membuat segala macam atribut kerajaan. Kemudian untuk istana, mereka mendapat gedungnya dari salah satu anggota. Dulunya itu GOR," pungkasnya.
Fanny Punya Bisnis
Pasangan Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) saat ini tengah menjadi perbincangan lantaran mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS).
Keraton yang berdiri sejak tahun 2012 itu terletak di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo Jawa Tengah. Namun baru saja menjadi ratu sejagad semalam, kini Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja harus berurusan dengan Polisi atas dugaan penipuan.
Masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Semakin tinggi uang yang disetorkan, semakin tinggi pula jabatan yang akan didapat dalam Keraton.
Hingga saat ini, Keraton Agung Sejagat sudah memiliki 425 anggota.
Saat tribunjateng.com menelusuri, Ratu Dyah Gitarja sendiri bukan merupakan nama aslli.
Pasangan Totok Santoso Hadiningrat itu bernama asli Fanny Aminadia.
Perempuan kelahiran 1979 itu juga memiliki 2 usaha bisnis. Yakni salon kecantikan dan restoran.
Hal tersebut dibeberkan sendiri oleh Ratu Dyah Gitarja melalui laman Facebooknya, Fanny Aminadia.
Bisnis salonnya beranama Nabila Beauty Care, sedangkan bisnis kulinernya bernama Angkringan Mepet Sawah Ambu.
Baru saja menjadi ratu sejagad semalam, kini Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja harus berurusan dengan Polisi.
Keduanya ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020). Keduanya bakal dijerat dengan dua pasal.
Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Paalnya, masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Selain pasal penipuan, kata Iskandar, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.
Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.
Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanny Aminadia (41).
"Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo. Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng," lanjutnya.
"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar.(Tribunjateng/gum/jen).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sinuhun Keraton Agung Sejagat Siapkan Pemerintahan, Ada Jabatan Menteri Hingga Lurah dan Harus Bayar, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/15/sinuhun-keraton-agung-sejagat-siapkan-pemerintahan-ada-jabatan-menteri-hingga-lurah-dan-harus-bayar?page=all.