News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Akui Terima Wangsit Mendirikan Keraton Agung Sejagat, 'Raja Palsu' Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang

Ia menjelaskan, tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah."

"Semua simbol itu palsu," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu (15/1/2020).

5. Sudah periksa 17 saksi

Sejauh ini, kata Iskandar, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan KAS di Kabupaten Purworejo.

Dari pemeriksaan kami, ada 400 orang lebih yang ikut mendaftar dalam KAS sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu," pungkas Iskandar.

6. Raja dan Ratu Sejagat bukan warga Purworejo

Totok Santosa dan Fanni Aminadia bukanlah warga Purworejo.

Rumah kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman digeledah polisi, Rabu (15/1/2020) dini hari. ((KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA))

Ia menjelaskan keduanya memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta.

Dalam kerajaan ini, Fanni dipercayai Totok untuk mengemban amanah sebagai permaisuri.

Totok pun memberi tugas kepada Fanni untuk merancang segala pernak-pernik kerajaan meliputi seragam kerajaan, topi, umbul-umbul, tombak, dan bendera.

"Yang merancangnya Fanni. Ini kami dirikan sejak tahun lalu," terang Totok kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjateng.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini