News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Akui Terima Wangsit Mendirikan Keraton Agung Sejagat, 'Raja Palsu' Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Islandar Fitriana dan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menyampaikan pemaparan terkait kasus Keraton Agung Sejagat, di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). Tribun Jateng/Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang menggegerkan, akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyidikan mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, pelaku terjerat dalam dua pasal.

Mereka disangkakan melakukan penipuan dan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Tribunjateng pun berhasil mewawancarai Totok Santoso, sang raja palsu yang mendirikan Keraton Agung Sejagat.

Totok Santoso mengaku, awal mula berdirinya kerajaan Keraton Agung Sejagat karena mendapat ilham atau wangsit.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG) (Akhtur Gumilang/Tribun Jateng)

Wangsit tersebut diakui Totok dari leluhur Raja Sanjaya, keturunan dari Kerajaan Majapahit.

Dalam ilham atau wangsit itu, kata Totok, kerajaan KAS harus berdiri di Kabupaten Purworejo.

Dia mengklaim diperintahkan untuk melanjutkan kejayaan Kerajaan Majapahit.

Ternyata dari beberapa penyidikan terungkap beberapa fakta lain.

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta lain dari kasus penipuan Keraton Agung Sejagat :

1. Terancam 10 tahun penjara

Raja dan Ratu 'palsu' terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini