News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekonstruksi, Terkuak Cara Dua Eksekutor Membuang Mayat Hakim Jamaluddin

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, terus berlanjut.

Setelah rekonstruksi di kediaman Hakim Jamaluddin di Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor, polisi melanjutkan reka adegan di Dusun H Desa Suka Rame, Kutalimbaru, Kamis (16/1/2020).

Namun, tersangka Zuraida Hanum, istri Hakim Jamaluddin, tidak ikut serta ke lokasi ini.

Dengan menggunakan masker penutup muka, kedua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembuangan mayat Hakim Jamaluddin.

"Di sini, kita akan melihat Reza Fahlevi memandu jalan mobil yang dibawakan oleh Jefri Pratama ke tempat pembuangan," ujar seorang petugas penyidik Polda Sumut.

Baca: Usai Eksekusi Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Tidur Barsama Jenazah Suami di Kasur Selama 2 Jam

Baca: Berusaha Tutupi Kasus, Zuraida Minta Eksekutor Hakim Jamaluddin Tak Menghubunginya Selama 5 Bulan

Baca: Enggan Cerai dan Pilih Membunuh, Istri Hakim PN Medan Rencananya Akan Nikahi Selingkuhan

Kemudian, Reza Fahlevi terlihat menghentikan sepeda motornya sambil menunjukkan jurang sedalam sekitar 20 meter.

Setelah adegan itu, eksekutor Jefri Pratama menjalankan mobil ke tepi jurang.

Terlihat Jefri Pratama keluar dari ruang kemudi mobil dan membiarkan mobil berisi jenazah Hakim Jamaluddin menerobos jurang dan menabrak pohon sawit.

"Di sinilah adegan terakhir kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka kembali dengan sepeda motor," ujar petugas kepolisian tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengusutan kasus tersebut.

"Tidak ada tersangka baru dalam keyakinan penyidik dalam kasus ini," katanya.

Dalam reka ulang itu, kata Martuani, terdapat 77 adegan dengan rincian 54 adegan di dalam rumah dan 23 di luar rumah.

"Di TKP lokasi jenazah dibuang terdapat 13 adegan," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini