Irjen Pol Luki Hermawan, menyebutkan, W merupakan orang yang mengendalikan operasional pemberian reward dan penetapan reward.
"W ini banyak tahu soal bisnis MeMiles. Kemudian juga masuk dalam struktur organisasi di PT Kam and Kam. Yang bersangkutan tahu ke mana reward itu diberikan dan juga menggunakan aliran dana member untuk beberapa kepentingan pribadinya," beber Luki, Kamis (16/1/2020).
Lebih lanjut, Luki menyebut jika W ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka sebelumnya dan para saksi.
"Ada unsur yang kuat W ini ditetapkan sebagai tersangka. Per hari ini ditahan," tandasnya.
Sebelumnya sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Keempatnya adalah, Suhanda (direktur utama PT Kam And Kam), Kamal Tarachan, Martini Luisi atau dokter eva dan Prima Handika.
Jumlah laporan masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bisnis investasi MeMiles terus bertambah.
Saat ini, ada laporan baru di SPKT Polda Jatim sebanyak 69 orang yang merasa menjadi korban.
"Iya benar, laporan masyarakat terus bertabah. Dari sekitar 123 pelapor, saat ini jumlahnya bertama 69 orang. Per hari ini," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020).
Luki meminta kepada masyarakat agar tak takut untuk melapor kepada polisi atas kasus bisnis investasi online Memiles itu.
"Semakin banyak yang melapor tentu makin mudah bagi kepolisian untuk mendeteksi aset-aset korban. Jadi jangan takut, bagi yang merasa dirugikan silakan melapor.
Jangan ada anggapan takut akan dijadikan tersangka. Tentu kami akan memilah-milah, mana yang korban mana yang tersangka," tandasnya.
Kembali Selamatkan Aset Rp 2 M
Setelah uang tunai Rp 123 miliar dan 18 unit mobil disita, hari ini polisi kembali menyelamatkan aset senilai Rp 2 miliar dan beberapa kendaraan yang diambil oleh penyidik di Bank seusai menetapkan W sebagai tersangka baru dalan kasus MeMiles ini.