Penyidik juga tengah melakukan pemblokiran pada rekening milik W yang digunakan untuk transaksi kepentingan pribadi menggunakan uang para membernya.
"Itu rekening di luar rekening yang sudah terblokir. Agar tidak ada lagi masyarakat atau member yang melakukan transaksi top up kepada perusahaan ini," sebut Luki Hermawan.
Luki juga menjelaskan, agar masyarakat yang telah bergabung pada bisnis MeMiles berani membuka suara untuk melaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka melalui aplikasi MeMiles ini.
"Mengimbau agar masyarakat atau member yang tergabung mau melaporkan. Agar kami tahu sampai berapa kerugian materil yang diakibatkan dari bisnis ini," tambahnya.
Selain itu, hal tersebut untuk memudahkan mekanisme pengembalian nilai uang yang sudah disetorkan oleh para korban ke pihak operator MeMiles melalui proses persidangan mendatang.
"Ada mekanismenya. Nanti barang bukti itu akan kami serahkan ke kejaksaan. Untuk pengembalian kan ada mekanisme dan aturan. Nah itu silakan lapor. Prinsipnya kami ingin menyelamatkan aset member yang digunakan oleh PT kmKam and Kam," tandasnya. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jumlah Pelapor Korban MeMiles Terus Bertambah, Sudah Ada 69 Pelapor di Polda Jatim,