Sebelumnya diberitakan, awam dihebohkan dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat.
Kerajaan tersebut berada di RT 3 RW 1, Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Namun, 'usia' keraton ini tak lama sebab polisi menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) alias Dyah Gitarja.
Kini, pasangan bukan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng.
Keduanya juga dijerat dua pasal yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam wawancaranya, Totok Santoso mengklaim sebagai keturunan takhta Kerajaan Majapahit.
Totok mengaku, awal mula berdirinya kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) karena mendapat ilham.
Ilham itu diakunya dari leluhur Raja Sanjaya, keturunan dari Kerajaan Majapahit.
Dalam ilham atau wangsit itu, kata Totok, kerajaan KAS harus berdiri di Kabupaten Purworejo.
Dia mengklaim diperintahkan untuk melanjutkan kejayaan Kerajaan Majapahit.
Ia pun mendirikan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Bayan, Purworejo.
Dalam kerajaan ini, Fanni dipercayai Totok untuk mengemban amanah sebagai Permaisuri.
Totok pun memberi tugas kepada Fanni untuk merancang segala pernak-pernik kerajaan meliputi seragam kerajaan, topi, umbul-umbul, tombak, dan bendera.
"Yang merancangnya Fanni. Ini kami dirikan sejak tahun lalu," terang Totok kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).