Namun, Keraton Agung Sejagat di Klaten, memiliki jumlah pengikut yang lebih sedikit.
"Ini perkembangan terakhir yang kami peroleh dan terus akan kami dalami," imbuh Iskandar.
"Menurut saya itu wajar saja mereka masih mengakui sebagai Raja dan Ratu lalu masih meyakini bahwa kerajaan itu benar," lanjutnya.
Iskandar mengatakan, mayoritas pengikut Keraton Agung Sejagat mengakui mereka menyesal, setelah adanya penangkapan.
"Selepas kejadian ini mereka sadar bahwa Kerajaan itu tidak benar," jelas Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) alias Dyah Gitarja, diamankan polisi pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.
Menurut Budi Haryanto, Totok Santosa dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo.
"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat ini, diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut Budi, saat ini Totok Santosa dan Fanni tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Polres Purworejo.
Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.