Lalu ada pula yang dilakukan di apartemen.
Baca: Member MeMiles di Surabaya Tak Merasa Dirugikan, Berharap Aplikasi Bisa Normal Kembali
Baca: Foto-foto Banjir di Surabaya, Kendaraan Mogok dan Terendam Separuh
"Keterangan korban, sudah empat kali. Pertama dirumah tersangka saat kondisinya sepi. Kedua di rumah kontrakan korban dan terkahir dua kali di sebuah apartemen di Surabaya," beber AKP Ruth Yeni, Kamis (16/1/2020).
Atas laporan itu, MPB kemudian ditangkap pada Selasa (14/1/2020) di sekitar rumahnya.
Saat itu MPB baru saja pulang dari bekerja di sebuah rumah makan.
"Saat kami tangkap, tanpa perlawanan tersangka mengakui perbuatannya," tandas Ruth.
Meski berdalih suka sama suka, MPB tetap saja dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kesucian Direnggut, Gadis Surabaya Marah Diputus Pacar, Hubungan Terlarang Diungkap, Lihat Endingnya