Laporan Wartawan Tribun Jatim Ani Susanti
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Putus cinta membuat gadis Surabaya membongkar hubungan terlarangnya dengan sang mantan pacar.
Hal itu diungkap gadis tersebut ke ayahnya.
Pengakuan gadis Surabaya itu berimbas pada nasib mantan pacarnya.
Diketahui, gadis Surabaya itu adalah, sebut saja Bunga (16) dan mantan pacarnya adalah MPB (19).
Bunga mengenal MPB melalui aplikasi jodoh bernama Tantan.
Aplikasi Tantan menyediakan ruang bagi Bunga dan MPB untuk saling berkomunikasi dan saling mengenal satu sama lain.
Baca: Resmi Terapkan Tilang Elektronik, Kakorlantas Ingin Surabaya Jadi Contoh Kota Tertib Lalu Lintas
Baca: Bermula dari Mobil Ngebut saat Dini Hari, L-300 Tabrak Truk di Gresik, 2 Warga Semarang Tewas
Setelah menjalin hubungan, MPB dan Bunga akhirnya bertemu dan komunikasi berlanjut.
Hingga akhirnya keduanya melalukan hubungan suami istri karena rayuan MPB hingga kesucian Bunga pun terenggut.
Beberapa waktu kemudian, MPB memutuskan hubungan dengan Bunga.
Tak terima disetubuhi dan diputuskan oleh sang kekasih, Bunga melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah.
Kemudian terungkap bahwa MPB sudah meniduri Bunga sebanyak empat kali, yakni sejak Agustus hingga September 2019.
Ayah dari Bunga kemudian melaporkan tindakan MPB ke polisi.
Kanit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kejadian awal terjadi di rumah tersangka yang kala itu sepi.
Lalu ada pula yang dilakukan di apartemen.
Baca: Member MeMiles di Surabaya Tak Merasa Dirugikan, Berharap Aplikasi Bisa Normal Kembali
Baca: Foto-foto Banjir di Surabaya, Kendaraan Mogok dan Terendam Separuh
"Keterangan korban, sudah empat kali. Pertama dirumah tersangka saat kondisinya sepi. Kedua di rumah kontrakan korban dan terkahir dua kali di sebuah apartemen di Surabaya," beber AKP Ruth Yeni, Kamis (16/1/2020).
Atas laporan itu, MPB kemudian ditangkap pada Selasa (14/1/2020) di sekitar rumahnya.
Saat itu MPB baru saja pulang dari bekerja di sebuah rumah makan.
"Saat kami tangkap, tanpa perlawanan tersangka mengakui perbuatannya," tandas Ruth.
Meski berdalih suka sama suka, MPB tetap saja dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kesucian Direnggut, Gadis Surabaya Marah Diputus Pacar, Hubungan Terlarang Diungkap, Lihat Endingnya