TRIBUNNEWS.COM -- Pengakuan mengejutkan disampaikan pasangan suami istri (pasutri) yang memperkosa anak angkatnya di Bima.
Kepada wartawan, pasutri itu berdalih kalau hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Mereka juga mengatakan kalau sang istri berperan untuk merekam adegan intim itu, hingga akhirnya tersebar.
Dilansir dari Kompas.com, pasutri di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB) yang diduga memperkosa anak angkat selama bertahun-tahun, kini menjalani pemeriksaan di Polres Bima.
Salah satu terduga pelaku yakni AM, membantah bahwa dia telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, RM.
Dia juga membantah melakukan persetubuhan selama bertahun-tahun.
AM yang merupakan aparatur sipil negara yang bertugas sebagai pengawas di Dinas Pendidikan ini mengaku telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali terhadap korban.
"Saya hanya melakukan lima kali, itu pun di tahun 2019 saat dia berstatus mahasiswi, bukan sejak SMP," kata AM kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan polisi.
AM berdalih bahwa hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
AM mengatakan bahwa hubungan seksual dengan korban berawal dari rasa cinta.