Sebelumnya, kata Sandy Galih Putra, pada Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 19.56 WIB, pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
JI, kata Sandy Galih Putra, mengancam akan mengunggah Video Asusila tersebut ke media sosial dan keluarga korban, jika tidak memberikan uang senilai Rp 70 juta.
"Ternyata, korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku, tapi pelaku sudah mengunggah Video tersebut ke keluarga korban dan medsos," jelas Sandy Galih Putra.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, lanjut Sandy Galih Putra, korban akhirnya melapor ke Mapolres Tulangbawang, pada Senin (13/1/2020).
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (14/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel merek Oppo jenis F7 warna hitam.
Kemudian, polisi juga menyita 14 lembar tangkapan layar percakapan dan postingan Facebook serta 1 Video bermuatan Asusila durasi 4 menit 56 detik.
Berdasarkan keterangan pelaku, JI merekam sendiri adegan intimnya dengan SI.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.
Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," tandas Sandy Galih Putra.
Dosen di Bali Ancam Sebar Video Dewasa Mahasiswinya
Kasus Asusila penyebaran Video juga terjadi di Bali.