TRIBUNNEWS.COM - Fanni Aminadia, ratu Keraton Agung Sejagat rupanya sempat menulis curhatan berupa surat untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Surat tersebut ditulis setelah Fanni ditangkap bersama Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa Hadiningrat.
Isi surat Fanni meminta agar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperingatkan petugas Kepolisian.
Pasalnya, dalam surat Fanni merasa diperlakukan tak semestinya saat ditangkap.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap Polda Jawa Tengah pada Selasa (14/1/2020).
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna.
Penahanan dilakukan atas keresahan warga karena kehadiran Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo.
Totok Santosa dan Fanni Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Setelah ditahan, Fanni masih sempat menulis surat untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Surat untu Ganjar ditulis lewat akun Instagram @fanniaminadia pada tanggal 15 Januari 2020. (KN)