Namun, Fanni masih merasa mendapatkan wangsit untuk menjaga perdamaian dunia.
Maka dari itu, kami akan periksa tersangka secara sisi psikologisnya nanti Senin (20/1/2020)," urai Kapolda.
Saat disinggung perihal adanya tersangka baru, Kapolda menyebut masih melihat kemungkinan, terutama kepada para koordinator atau patih di beberapa daerah lainnya.
"Apakah sang patih (koordinator) di daerah-daerah ini dikategorikan sebagai pembantu kedua tersangka atau malah menjadi korban juga.
Ini yang masih kami dalami. Jika ikut membantu, maka akan ada tersangka baru lainnya," pungkas Irjen Pol Rycko.
Dalam kasus ini, Totok dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pembuat keonaran.
Mereka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Tribunjateng/gum).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ternyata Keraton Agung Sejagat Dulu Pecah Kongsi di Klaten, Akhirnya Toto Buat Lagi di Purworejo, https://jateng.tribunnews.com/2020/01/17/ternyata-keraton-agung-sejagat-dulu-pecah-kongsi-di-klaten-akhirnya-toto-buat-lagi-di-purworejo?page=all.