TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Polisi sampai geleng-geleng kepala saat tahu perbuatan M Riduwan Al Hakki (20).
Riduwan ditangkap di sebuah tempat di Desa Kunir Kidur, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Hal itu karena, Riduwan terciduk memperkosa sang nenek hingga mengalami pendarahan.
Laporan ke Polrek Klakah masuk pada Minggu (12/1/2020) pagi.
Polisi mendapat laporan soal tindak kekerasan dan pencurian.
Peristiwa itu menimpa seorang nenek di rumah tersebut.
Rupanya tak hanya kekerasan dan pencurian, nenek itu menjadi korban pemerkosaan.
Pelakunya adalah cucu nenek malang tersebut yaitu Riduwan.
Awalnya, Riduwan datang ke rumah nenek sekira pukul 06:00 WIB.
Pria itu bermaksud meminta uang kepada sang nenek.
Nenek K menyanggupi dan memberikan uang tersebut kepada Riduwan.
Namun bukannya berterimakasih, Riduwan malah menodong sang nenek yang baru keluar dari kamar mandi.
Tak hanya itu, Riduwan juga mendorong tubuh sang nenek ke kasur dan memperkosanya.
Akibat pemerkosaan Riduwan, neneknya mengalami pendarahan.
• Sudah Pacaran 9 Bulan, Janda Anak Tiga Bernasib Tragis Pascanikah Siri dengan Ayah Kekasih
Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, Ridwan malah kabur dan membawa kartu ATM milik sang nenek.
Namun malam harinya, polisi berhasil menangkap Riduwan di sebuah tempat di Kecamatan Kunir.
"Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Dia ditangkap selepas pulang kerja. Untuk motifnya, saat diinterograsi dia bilang entah apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu," ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK dikutip TribunJakarta dari Suryamalang, Kamis (16/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui memang benar jika tersangka adalah cucu kandung korban itu sendiri.
Karenanya, Adewira juga geleng-geleng kepala tidak habis pikir dengan perbuatan lelaki itu.
• Niat Bersih-bersih, Suherman Menjerit Temui Sosok Ini Sedang Duduk di Sofa Panjang Rumah Kosong
Sementara itu, dalam rilis yang dilakukan Mapolres Lumajang, Riduwan mengaku juga tidak tahu apa yang ada di pikirannya sampai melakukan perbuatan itu.
“Saya sadar Pak, tapi entah apa yang saya pikirkan,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, Riduwan dijerat memakai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diperkosa ayah kandung
Kejadian serupa di Tasikmalaya, selama hampir satu tahun, remaja malang jadi korban pemerkosaan.
Bahkan akibat perbuatan bejat sang pelaku, gadis yang masih di bawah umur ini mengandung dan melahirkan.
Sejak usianya 15 tahun, bocah ini jadi korban pemerkosaan orang terdekatnya yaitu ayah kandungnya sendiri.
Pelaku adalah Mumus Mulyana (44) asal Kota Tasikmalaya.
Mumus merupakan ayah kandung dari bocah yang ia perkosa selama satu tahun.
Kini korban telah berusia 16 tahun dan melahirkan seorang anak akibat perbuatan bejat sang ayah.
Melansir dari Kompas.com, Mumus mempunyai 5 buah hati yang salah satunya jadi korban pemerkosaan.
Istri yang tak lain ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat sang suami ke pihak ke polisian.
• Ditegur saat Berkata Ini Ketika Umrah, Elly Sugigi Tetiba Didatangi 3 Pria Arab dan Diajak Nikah
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap Mumus tanpa perlawanan.
Di hadapan awak media, Mumus mengaku sudah tak ingat berapa kali mencabuli anak kandungnya.
"Saya udah nggak ingat berapa kali lakukan itu ke anak saya sendiri," ujar Mumus di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (15/1/2020).
Pembuka jasa servis jam rumahan ini mengaku menyesal telah memperkosa anaknya hingga hamil dan melahirkan.
• Shireen Sungkar & Teuku Wisnu Debat Gara-gara Bingkai Foto, Paula Verhoeven Ngakak Sampai Kesakitan
Ia bahkan menyebut akan mengurus anak yang dilahirkan oleh anak kandungnya.
"Sekarang saya menyesal. Sayapun akan mengurus anak saya dari anak saya," kata Mumus.
Seminggu di atap rumah
Mumus yang sadar telah dilaporkan ke polisi bergegas kabur ke atap rumah.
Di atap rumah, Mumus berdiam diri selama hampir sepekan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penangkapan polisi atas kejahatannya.
"Pelaku sempat sembunyi di atap rumah saung di kebun untuk berupaya menghindari petugas kepolisian dalam upaya penangkapan," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro.
Namun usaha Mumus gagal, ia kini diringkus pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ngaku Kecanduan
Tega memperkosa anak kandungnya, Mumus mengaku hubungan intim dengan istri tak ada masalah.
Namun di hadapan polisi, Mumus akui kecanduan film porno yang ditonton bersama teman-temannya di kampung.
"Ada pengakuan pelaku kalau selama ini suka nonton film porno," kata AKP Dadang.
• Bunuh Ayah Kandung, Pelaku Teriak Histeris: Setannya Sudah Aku Bunuh
Mumus mengawali perbuatan bejat kepada anaknya berdalih melakukan pijatan agar tak kecapean.
"Pelaku memang melakukan hal 'itu' saat korban sedang tidur," sambungnya.
Sampai saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu," ucap AKP Dadang.
(TribunJakarta.com/ Kompas.com/ Suryamalang.com)