TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Surabaya berinisial RSA merekam kelakuan sang istri berinisial ACI yang selingkung sengan pelatih renang, berinisial ISP.
RSA bisa membongkar belang sang istri dengan memasang alat canggih di mobil.
ACI selaku istri RSA telah bercinta di ranjang dengan Ivan Septian Purnama sebanyak 10 kali.
Sebagian besar dilakukan di rumah ISP. Sedangkan sekali dilakukan di Hotel.
Ternyata, RSA memiliki cara sendiri untuk menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.
Dia memasang Global Positioning System (GPS) dan perekam suara di mobil.
Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).
Majelis hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa guru renang ISP dengan selingkuhannya ACI empat bulan kurungan penjara.
ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil Hotel
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1)
"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat bacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," Kamis (16/1/2020).
Adapun dalam pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Sedangkan hal yang meringankan, sikap sopan dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh dalam sebuah rumah di jalan Mojo Surabaya pada 20 juli 2018.
Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.