TRIBUNNEWS.COM - Kematian Hakim PN Medan, Hakim Jamaluddin masih menyisakan cerita.
Apalagi setelah gelar perkara atau rekonstruksi tahap II kasus pembunuhan yang dilakukan Kamis (16/1/2020) lalu.
Anak-anak Hakim Jamaluddin mengaku heran dan tak percaya ibu mereka, Zuraida Hanum bersama dua tersangka lain melakukan tindak kriminal kepada ayahnya.
Bahkan sang sulung, Kenny Akbar, mengaku tak menyangka insiden terjadi lantaran menganggap tak ada permasalahan terlihat dari ayah dan ibunya.
"Gak nyangka sih soalnya kalau di rumah pun nggak ada aku dirumah permasalahan bertengkar pun nggak ada," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (10/1/2020).
Lalu apa saja pengakuan anak-anak Hakim Jamaluddin terhadap tindak kejahatan yang dilakukan tersangka pembunuhan itu?
Selengkapnya dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber dalam poin-poin ini:
1. Tak ada permasalahan
Serambi News mengabarkan, putri sulung Hakim Jamaluddin ini tidak menyangka bahwa ibu tirinya menjadi dalang pembunuhan ayahnya.
"Gak nyangka sih soalnya kalau di rumah pun nggak ada aku dirumah permasalahan bertengkar pun nggak ada," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (10/1/2020).
2. Keuangan tercukupi
Menurutnya di keluarga tidak ada permasalahan keuangan dan hingga saat ini masih mempertanyakan motif Zuraida membunuh ayahnya.
"Financial Alhamdulillah tercukupi jadi binggung kok bisa terpikirkan sama bunda melakukan ini,"
"Kalau dilihat dari titik belakang kan sudah lama memang sudah direncanain kok bisa kepikiran apa motifnya masih tidak nyangka bunda cuma bilang khilaf mata," ungkapnya.
3. Penjara seumur hidup
Ia memberikan apresiasi kepada polisi yang telah mengungkapkan dalang di balik pembunuhan almarhum ayahnya dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Harapan saya semoga motif pembunuhan bisa kita dapatkan dan pelaku diberi ganjaran seberat-beratnya kalau bisa penjara seumur hidup," imbuhnya.
4. Rajif curiga
Diberitakan Kompas.com, anak hakim Jamaludin, Rajif, saat diwawancarai di tempat penemuan mayat ayahnya di jurang kebun kelapa sawit di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang mempunyai penjelasan lain terkait CCTV di rumahnya.
"Saya mulai curiga, katanya ada yang tabrak pagar, padahal enggak," katanya, Kamis (16/1/2020).
"CCTV rusak, padahal dicabut sama dia," lanjutnya.
Pria berkaca mata yang datang dengan kerabatnya itu mengatakan bahwa kelakuan tersangka tidak manusiawi .
Oleh sebab itu, ia ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Seumur hidup," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, kamera CCTV itu sudah mati sebelumnya.
"CCTV (di rumahnya) sudah mati sebulan sebelumnya," katanya.
5. Tersangka sering datang ke rumah
Rajif menambahkan, tersangka JP sering datang ke rumahnya dan bermain dam batu bersama ayahnya.
Dia tidak ingat secara spesifik tahunnya.
Namun saat itu Rajif mengaku dia masih berada di Medan.
Sedangkan sejak Agustus 2019, dia sudah tinggal di Jakarta karena kuliah.
Dia mengaku heran dengan kejadian ini karena selama ini tidak menunjukkan adanya permasalahan.
"Biasa saja. Di rumah, adem-adem aja suasananya," katanya.
Kilas balik kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin
Kasus pembunuhan Hakim PN medan berawal dari ditemukannya jenazah Hakim Jamaluddin pada Jumat (29/12/2019).
Hakim Jamaluddin (55) ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Penemuan jasad itu pun menggegerkan warga setempat hingga dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan beberapa saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan.
Pelaku utama tak lain adalah istri korban sendiri bernama Zuraida Hanum (41), serta dua orang suruhannya bernama Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).
Dikutip dari Tribun-Medan.com, ketiga pelaku pembunuh hakim PN Medan ini ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.
Mengenai motif pembunuhan, lanjut Martuani, adalah masalah rumah tangga.
Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Kronologi kejadian
Martuani menjelaskan kasus pembunuhan hakim PN Medan yang melibatkan istri korban.
Dari keterangan tertulis yang diberikan polisi kepada wartawan, Jamaluddin dan Zuraidah menikah pada 2011 dan dikaruniai seorang anak.
Seiring berjalannya waktu, Zuraida merasa cemburu karena merasa diselingkuhi, hingga pada tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.
Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan.
Mereka kemudian mengajak Reza dan selanjutnya sepakat dengan rencana itu, Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.
Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.
Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Zuraidah menjemput Jefri dan Reza di Pasar Karya Wisata menuju ke rumahnya dan kemudian mengantarkan keduanya ke lantai 3. Pukul 01.00 WIB, naik ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.
Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju, sementara anaknya tertidur.
Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin. Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Selanjutnya, setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.
Awalnya jasad korban rencanya akan dibuang ke daerah Berastagi, hingga akhirnya mereka memutuskan membuangnya ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum membuang jasad korban ke TKP, mereka terlebih dahulu memakaikan korban dengan pakain olahraga PN Medan. Martuani mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.
Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan napas.
Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.
"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya. "(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri).
Tapi, kami masih melakukan pendalaman," tambahnya.
(Tribunnews.com/Serambi Indonesia/Kompas.com/KompasTV)