Sebelumnya, keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, membuat heboh masyarakat.
Polisi menersangkakan Toto Santosa dan Fanni Aminadia yang mengaku raja dan ratu keraton tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal penipuan.
Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya.
Bahkan, ada yang menyetor hingga Rp 110 juta.
Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Bukan suami istri
Polisi menangkap raja dan ratu Keraton Agung Sejagat yang sempat menghebohkan jagat maya.
Keduanya ditangkap di sekitar Wates, Yogyakarta pada Selasa (14/1/2020).
Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42).
Sementara, sang ratu adalah Fanni Aminadia (41).
Fanni Aminadia bergelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Keduanya mengklaim bahwa Keraton Agung Sejagat memiliki 450 anggota.