Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Identitas kerangka manusia yang ditemukan di sebuah rumah kosong di Sukamenak Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung hingga kini belum terungkap.
Hingga saat ini, warga juga belum ada yang melapor mengaku sebagai keluarga.
Kerangka manusia yang ditemukan seperti duduk di atas sofa tersebut berjenis kelamin laki-laiki, usia paruh baya, dan diperkirakan sudah meninggal selama enam bulan hingga satu tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, mengatakan pihaknya meminta bantuan kepada semua warga, jika ada anggota keluarga yang hilang dengan ciri-ciri tersebut, agar segera melapor.
Baca: Ditemukan Kerangka Manusia Duduk di Sofa Rumah Kosong Bandung, Hanya Menyisakan Jas Hujan Biru
Baca: Identitas Kerangka Duduk di Sofa Rumah Kosong Terkuak, Lelaki Paruh Baya, Wafat 1 Tahun Lalu
"Bila perlu mengambil sampel DNA untuk dicocokkan dengan DNA kerangka tersebut," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2020).
Hendra mengatakan, pihaknya membuka hotline, di 081343520327 untuk masyarakat yang akan menyampaikan ciri-ciri anggota keluarganya yang hilang dan disamakan dengan kerangka tersebut.
"Sehingga kami tidak secara detail diungkapkan di sini. Nanti akan di seleksi yang mendekati ciri-cirinya, akan diambil sampel DNA nya," ucapnya.
Diperkirakan Meninggal Setahun Lalu
Temuan kerangka dalam posisi duduk di sofa di Kabupaten Bandung akhirnya diketahui identitasnya.
Kerangka tersebut ditemukan di rumah kosong, Kompleks Sukamenak Indah Blok I 61 RT006/RW004 Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kerangka mayat manusia itu diperkirakan meninggal sekitar satu tahun.
Baca: Kejanggalan Lain Penemuan Kerangka Duduk di Sofa, Mengapa Bau Busuk Bangkai Tidak Tercium Tetangga?
Baca: Soal Temuan Kerangka Manusia di Sofa Rumah Kosong, Ini Penjelasan Tetangga
"Kematiannya berumur paling cepat 6 bulan dan maksimal 1 tahun," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Senin (20/1/2020).
Berdasarkan hasil forensik sementara, kata Hendra, kerangka tersebut berkelamin pria dan berusia sekitar dewasa hingga paruh baya.