TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Mojokerto mengusut kasus jambret HP milik dua siswi SMA yang dilakukan oleh dua pemuda di Jalan Raya Dusun Tlasih, Desa Tawar, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka penjambretan yakni Alfiansyah Putro Nugroho (21) warga Desa Seketi Barat, Balongbendo, Sidoarjo yang berperan sebagai eksekutor jambret HP dan Rofiq (21) warga Desa Singowangi, Kutorejo, Mojokerto, berperan sebagai joki mengemudikan motor.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung, menjelaskan kedua jambret ini cenderung lebih memilih mengincar korban wanita karena dianggap lemah. Mayoritas korban jambret adalah pelajar puteri.
"Berdasarkan kriminologi tentunya korban itu dipilih karena rentan dan lemah maka anak kecil dan perempuan masuk dalam kategori itu dipilih menjadi korban," ujarnya, Senin (20/1/2020).
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan dua tersangka jambret tersebut baru satu kali melakukan jambret HP.
"Pengakuannya satu kali tapi tidak menutup kemungkinan ini bisa berkembang di lokasi lain," ungkapnya.
Ditambahkannya, modus jambret yang dilakukan dua tersangka ini yaitu dengan cara memepet motor korban lantas merampas ponsel atau barang berharga milik korban.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," jelasnya.
Tersangka Alfiansyah Putro Nugroho mengaku berpapasan dengan korban dua siswi SMA ini bermain ponsel saat mengendarai sepeda motor.
Dia berinisiatif untuk menjambret HP milik korban.