TRIBUNNEWS.COM - Fakta-kata terbaru soal kasus Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo terus bermunculan.
Salah satunya adalah fakta kuda yang digunakan Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan permaisurinya Kanjeng Ratu Dyah Gitarja atau yang bernama asli Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41).
Totok rela mengeluarkan uang 7,5 juta hanya untuk menyewa kuda untuk digunakan kirab beberapa waktu lalu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh pemilik kuda yang berasal dari Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo, Teguh Santosa.
Teguh mengatakan Totok menyewa kudanya sejumlah 15 ekor.
Namun pemilik kuda mengaku tidak mengetahui jika kudanya digunakan untuk melancarkan aksi penipuan dengan pendirian Keraton Agung Sejagat .
"Kita cuma disewa kudanya tok, 1 ekornya lima ratus ribu. Ada 15 ekor," ujar Teguh dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (21/1/2020).
Baca: Viral Curhatan Driver Ojol di Thread Twitter Seusai Kena Prank Bocah, Warganet Berikan Semangat
Selain fakta terbaru tentang kuda sewaan, fakta lainya juga diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Sebelumnya kedua orang tersebut dibekuk oleh Polres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian Totok dan Fanni digelandang ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan setelah menjalani pemeriksaan Totok mengaku bersalah atas pendiriannya keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah itu.
Sedangkan wangsit untuk pendirian keratonnya hanya halusinasi dari Totok.
"Ini yang bersangkutan menyatakan bersalah dan dikataknya dia mendapatkan wangsit itu ternyata khayalan dia," kata Iskandar.