"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," ungkapnya.
Rencananya, sidang ZA akan digelar secara berurutan, yaitu pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan, Rabu (22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi dan Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.
Sebelumnya, teman perempuan yang dibonceng ZA, ikut hadir dalam persidangan, Senin (20/1/2020).
"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujar Bhakti, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi. Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ZA Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
ZA membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019 di area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Saat itu, Misnan bersama teman-temannya hendak membegal ZA yang sedang berdua bersama pacarnya berinisial V.
Misnan yang mengancam akan memperkosa pacar ZA lantas ditusuk menggunakan pisau oleh ZA.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Andi Hartik)