Di antaranya, tiga kartu tanda prajurit TNI Korem 072 Pamungkas, tiga kartu tanda anggota TNI, satu kartu persit atas nama korban H, dua lembar surat perintah Korem, satu stempel bertuliskan TNI AD Korem 072 Pamungkas, satu stempel bertuliskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klaten, HT, serta satu stel seragam TNI AD.
Semuanya palsu.
4. Menikah siri dengan wanita lain
Dari hasil pemeriksaan, kata Riko, sudah lebih dari empat korban yang diperdaya oleh tersangka.
Bahkan, dua hari sebelum ditangkap, tersangka sempat menikah siri dengan wanita lain di seputar jalan Wates.
"16 Januari pelaku menikah siri. Tanggal 18 (Januari) pelaku ini ditangkap," ujar dia.
• Suharsono Pertimbangkan Totok Sudarto untuk Arungi Pilkada Bantul
• Cerita di Balik Foto Presiden Jokowi Selfie Bareng Justin Bieber dan Leonardo DiCaprio Jadi Ojol
5. Pernah terjerat kasus yang sama
Tersangka juga diketahui merupakan residivis atas kasus penipuan yang sama di Sleman tahun 2016.
Ia sempat menjalani proses hukuman selama dua tahun dan keluar dari penjara pada bulan Maret 2019.
Kemudian mengulangi perbuatannya kembali mengaku anggota TNI dan memeras para janda dengan iming-iming dinikahi.
Akibat perbuatannya, Sukamdi disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Riko.