TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar SMA di Malang, ZA (17) terancam hukuman seumur hidup setelah membunuh seorang begal karena membela diri.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (14/1/2020), ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.
Terkait hal tersebut praktisi hukum Otto Hasibuan memberikan tanggapannya.
Otto mengungkapkan, kasus ini merupakan sebuah tragedi dalam penegakkan hukum yang sangat miris.
"Ini yang namanya orang bilang, hukum selalu tumpul ke atas tajam ke bawah, dan ini faktanya," ujar Otto, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Selasa (21/1/2020).
"Ini kan persoalan sepele sebenarnya yang tidak perlu membawa-bawa sebesar ini," tambahnya.
Otto menyatakan, dirinya memperoleh informasi, bahwa sebenarnya pihak kepolisian tidak mencantumkan pasal 340 dalam kasus ini.
Namun, kejaksaan meminta agar memasukkan pasal 340 dalam kasus pelajar yang bunuh begal ini.
Otto lantas mempertanyakan darimana proses bisa memasukkan pasal 340 dalam kasus ini.
"Orang berduaan pacaran dibegal lantas kemudian karena sesuatu hal bahkan katanya si perempuan diminta uang dari si laki-lakinya (begal)."
"Kemudian karena enggak ada uang diminta sepeda motornya, sepeda motornya enggak bisa diambil kemudian bilang 'saya mau pakai dulu pacarmu ini tiga menit'."
"Nah tiba-tiba tentunya dia guncang dong ya, guncang situasi dia itu, akhirnya ketika laki-laki (begal) berbelok langsung ditikam," terang Otto.
Otto lantas mempertanyakan, hal tersebut sebenarnya masuk dalam pembelaan terpaksa.
"Nah pertanyaannya ini masuk dalam pembelaan terpaksa enggak? Pasti masuk dalam keadaan terpaksa," ungkap Otto.