"Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan semestinya," imbuhnya.
"Saya juga sudah pasrahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian khususnya Polda Jateng untuk mengutus tuntas semuanya," kata Totok.
"Sehingga, tidak ada kekeliuran nanti jadi biarkan proses hukum yang menjawab," jelasnya.
Keraton Agung Sejagat
Keraton Agung Sejagat sempat mencuri perhatian publik, setelah keberadaannya viral di media sosial.
Keraton Agung Sejagat berada di Purworejo, Jawa Tengah.
Pimpinan Keraton, Totok Santoso dan Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia mengaku telah menguasai seluruh kerajaan di dunia.
Bahkan Keraton Agung Sejagat mengeklaim telah memiliki 450 pengikut dan diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Totok juga mengaku sebagai Rangkai Mataram Agung yang bertugas sebagai juru damai di dunia.
Namun, setelah kemunculannya ramai di tengah publik dan dinilai meresahkan, polisi akhirnya turun tangan untuk menyelidiki terkait keberadaan 'kerajaan baru' itu.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Totok dan Fanni.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Totok Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela)