Ia mengatakan, dirinya akhirnya menusuk Misnan dengan tanpa berpikir panjang.
Menurutnya, ia spontan menusuk dada Misnan hingga tewas.
"Di situ saya spontan menusuk Misnan, saya enggak sengaja, saya enggak tahu saya mikir apa saat itu," ungkap ZA.
Diketahui, saat ini terdakwa ZA akan ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Rencananya ZA akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap (inkracht).
(Tribunnews.com/Nuryanti)
BERITA REKOMENDASI