News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi Terkait Pembinaan Terhadap ZA, Pelajar Pembunuh Begal

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam yang berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dalam sidang tuntutan ZA yang digelar pada Selasa, (21/1/2020) pihak JPU menuntut agar ZA dibina selama setahun di tempat tersebut.

Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.

"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Siswa Bunuh Begal di Malang Dituntut Setahun Pembinaan, Pihak LKSA Darul Aitam Belum Dapat Informasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini