Najwa lantas mempertanyakan kepada Zulham kejanggalan lain dalam dakwaan terhadap ZA.
"Ini kan persidangan berjalan sudah beberapa kali, apalagi kejanggalan-kejanggalan yang Anda rasa tidak pas dengan kronologis yang disampaikan dengan klien Anda dengan fakta persidangan yang kemudian muncul?" tanya Najwa.
Zulham lantas menjelaskan soal kejanggalan dalam penggunaan Pasal 49 yang diterapkan tim kuasa hukum ZA di pledoi.
"Mungkin secara substansi penggunaan Pasal 49 yang kami terapkan di pledoi, artinya di Pasal 49 ada Noodweer."
"Noodweer itu artinya ketika seseorang dalam melakukan tindakan pidana tetapi tindakan pidana ini ada unsur pemaafnya dalam rangka membela diri, ini Pasal 49 Ayat 1 dan 2," papar Zulham.
Zulham menuturkan, hal tersebut seharusnya dijadikan sebagai pertimbangan utama.
"Begitu pula Badan Pemasyarakatan (Bapas), jadi karena ini persidangan anak maka yang ada pengacara negara dalam hal ini diwakili oleh Bapas," katanya.
Zulham menyebut sejak awal, Bapas sudah mengatakan secara detail bahwa yang bersangkutan, yakni ZA melakukan tindakan tersebut karena membela diri.
Bahkan, di awal proses persidangan Bapas sudah merekomendasikan Kejaksaan untuk memutus ZA memperoleh pembinaan di lembaga.
"Tetapi dalam dakwaan rekomendasi Bapas ini tidak diambil, justru jaksa mempunyai mendapat lain dan saya menghormati pendapat itu," terang Zulham.
Sebelumnya, kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Saat sedang bersama dengan teman dekatnya, ZA didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.
Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.
Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)