TRIBUNNEWS.COM – Pabrik mi sohun di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan digerebek Tim Polsek Talang Kelapa Banyuasin bersama dinas kesehatan, Rabu (22/1/2020).
Pabrik sohun Cap Ayam ini digerebek lantaran tidak mengantongi izin produksi dan juga memalsukan izin dagang.
Dilansir oleh Kompas.com Kamis (23/1/2020), dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan proses produksi mi sohun yang kurang steril di pabrik tersebut.
Bahkan, mi tersebut dibuat dengan menggunakan kaporit.
Selain itu, kecoa juga ditemukan tercampur dalam adonan pembuatan mi sohun.