News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ZA, Siswa yang Didakwa Membunuh Begal Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZA berboncengan dengan ayah tirinya saat mendatangi Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Remaja yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan begal, ZA kini menjalani sidang putusan, Kamis (23/1/2020) setelah melewati rangkaian sidang sejak pekan lalu.

Remaja berusia 17 tahun ini menggunakan motor didampingi oleh ayah tirinya.

Sidang putusan ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, para petugas kepolisian sedang berjaga.

Ada pula masyarakat yang akan menggelar aksi solidaritas untuk ZA.

Mereka juga dikabarkan datang mengerumuni Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menerangkan, ada alasan valid yang menerangkan bahwa ZA memang sedang membela diri.

Maka dari itu ada putusan lepas, Bhakti Riza menjelaskan, putusan lepas atau onslag van recht vervolging layak diberikan.

Bhakti Riza berharap Majelis Hakim memutuskan secara adil.

Walau sama-sama membunuh begal, tapi nasib ZA berbeda dengan Irfan. Bila ZA sampai disidang, Irfan malah dapat penghargaan. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D-Andi Hartik)

Menurut Bhakti Riza, putusan yang adil bisa berpengaruh pada masa depan ZA yang masih pada usia pelajar.

"Artinya bebas dari jeratan hukum. Dan berikan​ putusan seadil-adilnya." tutur Bhakti Riza.

Membela Diri

ZA (17 tahun), pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.

Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini