TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Remaja yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan begal, ZA kini menjalani sidang putusan, Kamis (23/1/2020) setelah melewati rangkaian sidang sejak pekan lalu.
Remaja berusia 17 tahun ini menggunakan motor didampingi oleh ayah tirinya.
Sidang putusan ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, para petugas kepolisian sedang berjaga.
Ada pula masyarakat yang akan menggelar aksi solidaritas untuk ZA.
Mereka juga dikabarkan datang mengerumuni Pengadilan Negeri Kepanjen.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza menerangkan, ada alasan valid yang menerangkan bahwa ZA memang sedang membela diri.
Maka dari itu ada putusan lepas, Bhakti Riza menjelaskan, putusan lepas atau onslag van recht vervolging layak diberikan.
Bhakti Riza berharap Majelis Hakim memutuskan secara adil.
Menurut Bhakti Riza, putusan yang adil bisa berpengaruh pada masa depan ZA yang masih pada usia pelajar.
"Artinya bebas dari jeratan hukum. Dan berikan​ putusan seadil-adilnya." tutur Bhakti Riza.
Membela Diri
ZA (17 tahun), pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terlibat kasus usai membela kekasihnya dari percobaan permerkosaan sehingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.
Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (20/1/2020).