"Sebenarnya pasal 49 sama 50 KUHP ada satu tindak pidana yang tidak dipidana. Ketika dia berusaha mempertahankan harkat dan martabatnya. Itulah yang kami ingin sampaikan besok," ucap Bakti.
Langkah selanjutnya, bakal mendatangkan saksi ahli dari Universitas Brawijaya.
Di sisi lain, ZA mengaku tegang saat mengikuti persidangan.
Pelajar SMA itu berharap kasusnya segera menemui titik terang.
"Semoga bisa bebas," kata remaja yang saat itu mengenakan seragam sekolah itu.
Terkait masalah yang sedang dirundungnya, ZA mengaku kerap mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.
Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Mengingat ia sudah kelas 3 SMA. ZA mengaku tetap berfokus pada sekolahnya.
"Beberapa kali ikut try out," ucapnya.
Ayah tiri ZA, Sudarto berharap hal serupa. Pria berusia 50 tahun itu ingin perkara anaknya berakhir terbaik bagi anaknya.
"Harapannya bisa bebas. Dia (ZA) di rumah tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Sudarto saat mendampingi ZA beranjak dari ruang sidang.
Baca: Hotman Paris Tanggapi Kasus Pelajar Bunuh Begal, Ajak Masyarakat Beri perhatian hingga Janjikan Ini
Baca: Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Teman Wanita Diketahui Sudah Beristri, Pengamat Beri Tanggapan
Bantah Dakwaan
Kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang didakwa membunuh begal, untuk melindungi pacarnya yang hendak diperkosa sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Sidang dakwaan itu berlangsung pada Selasa (14/1/2020).
Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.
Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.
"Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com.
"Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan," ujar dia.
Lukman menegaskan, kronologis pembunuhan oleh ZA tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Karena itu, pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut.
"Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya. \Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup," ujar dia.
Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.
ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.
Baca: Hotman Paris Soroti Siswa SMA Bunuh Begal Demi Bela Pacar, Kuasa Hukum Pelajar: Terima Kasih Senior
Baca: Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Psikologisnya Bermasalah Selama Jalani Proses Hukum
ZA didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.
Kronologis Kejadian
Peristiwa ini terjadi awal September 2019.
Suatu malam, Minggu (8/9/2019), ZA berboncengan dengan V, pacarnya menggunakan sepeda motor.
Mereka melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kemudian, mereka diadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya.
"ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Tak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga meminta pacarnya untuk melayani nafsu bejatnya.
"Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu," kata Yade.
Tak terima dengan perlakuan si begal, ZA kemudian mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam.
"Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap," kata Kapolres.
Keesokan harinya, Senin (9/9/2019), Misnan, salah seorang dari kawanan begal ditemukan tewas.
Polisi menyelidiki kematian Misnan, dan ditemukan kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA.
Selain mengamankan ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga menjadi teman korban saat melakukan pembegalan.
Dari informasi yang didapat, jumlah pelaku pembegalan ada empat orang termasuk korban.
Meski melakukan pembelaan diri, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu, karena polisi tidak berwenang melakukan penilaian perbuatan pelaku.
Polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti. Namun demikian, karena statusnya masih pelajar polisi memberikan diskresi dengan tidak menahan pelaku.
"Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Siswa Bunuh Begal di Malang Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen