Laporan Wartawan Tribun Lampung Ade Irawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantri SA yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus sunat berujung alat kelamin terpotong di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.
Mantri SA sempat menjadi buronan sejak Oktober 2019.
Korban berinisial WM (10) yang meruoakan merupakan Siswa SD.
Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, SA diamankan di Kampung Curug Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Rabu (22/1/2020) malam.
SA diduga melanggar pasal 83 jo pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
SA ditangkap di kediaman R, mantan Kepala Kampung Curug Patah, Kecamatan Gunung Labuhan.
"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/652/1X/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, tanggal 30 September 2019, yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Pelapor Herman Sopyan yang merupakan orangtua korban," ungkap Made Silpa Yudiawan, Kamis (23/1/2020).
Baca: Ini Dugaan BKSDA yang Memicu Harimau Masuk ke Pemukiman Warga
Baca: Gara-gara Masturbasi, Alat Kelamin Pria Ini Tersangkut di Logam Pipa selama 5 Hari
Baca: Banjir di Lampung Barat, Sejumlah Jalan Terputus dan 18 Rumah Warga Rusak
Made menjelaskan, insiden itu bermula saat Herman memanggil SA untuk mengkhitan anaknya, pada Senin (8/7/2019).
S mengkhitan WM dengan menggunakan alat-alat, berupa gunting sunat, alat suntik, alat jahit kulit, dan lainnya.
“Tapi tiga hari pasca dikhitan, korban mengeluhkan sakit. Orangtua korban meminta SA untuk melakukan pemeriksaan terhadap anaknya tapi tidak ada niat baik dari SA,” jelas Made Silpa Yudiawan.
SA mengatakan, sakitnya akan hilang seiring dengan sembuhnya luka bekas khitan.
Namun karena tidak ada perubahan, Herman membawa anaknya ke Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu, pada 28 Agustus 2019.
Dari hasil USG, dokter spesialis urologi mengatakan bahwa alat kelamin WM terpotong lebih banyak dari seharusnya.
Baca: Bocah 6 Tahun Nangis Kelaminnya Berubah Bentuk, Sang Ibu Kaget saat Memeriksa
Baca: Kasus Pria Pamer Alat Kelamin di Beji Depok, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca: Siswi SMA di Bekasi Shock Lihat Lelaki Misterius Perlihatkan Alat Kelaminnya di Pinggir Jalan
WM pun dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), Bandar Lampung.
Dokter spesialis urologi RSUAM menegaskan alat Kelamin korban terpotong.
WM pun kembali dirujuk ke RS Bumi Waras, Bandar Lampung.
“Tepatnya pada tanggal 11-16 September 2019, korban mendapatkan tindakan medis di RS Bumi Waras dan dipastikan alat kelaminnya terpotong,” beber Made Silpa Yudiawan.
Barang bukti yang diamankan berupa resume RS Mitra Husada Pringsewu pascatrauma penis post sirkumsisi, resume medis RS Bumi Waras tentang diagnosis amputasi glans penis post sirkumsisi, dan bukti perawatan pasien.
Orangtua lapor polisi
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun asal Lampung Barat mengalami nasib nahas.
Di mana, Alat Kelamin Siswa SD tersebut terpotong.
Diduga, Alat Kelamin bocah laki-laki itu terpotong saat Sunat.
Baca: Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Depan Wanita, Ini Dampak Kecanduan Film Porno bagi Remaja
Baca: Bocah 6 Tahun Lari Ketakutan Sambil Teriak Bak Bacok Mak, Ibunya Tewas di Tangan Sang Ayah
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus dugaan malapraktik tersebut ke Polres Lampung Barat, Senin (30/9/2019).
Kepala SPKT Polres Lampung Barat, Elianto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, ada laporan terkait dugaan malapraktik," kata Elianto, Senin (30/9/2019).
"Untuk saat ini, kita masih menyelidiki, untuk tindak lanjut akan kita serahkan kepada satreskrim," lanjutnya.
Korban merupakan bocah laki-laki Siswa SD berinisial WM.
Ia merupakan warga pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.
Ayah WM, Herman Sopian bersama kakek WM, Sugiarto melaporkan kasus dugaan malapraktik dengan terlapor SA.
Sugiarto mengungkapkan, kecurigaan keluarga Alat Kelamin korban terpotong saat Sunat, bermula saat korban mengeluh susah kencing.
Hal itu berlangsung hingga 1,5 bulan sejak Sunat.
Diketahui, korban sunat pada awal Juli 2019.
Saat itu, korban disunat oleh SA.
Diketahui, SA sering melakukan praktik Sunat di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh.
Mengetahui anaknya susah kencing, orangtua korban kemudian membawa sang anak berobat ke RS Mitra Husada.
Dari RS tersebut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
Korban kemudian kembali dirujuk ke RS Bumi Waras.
Di rumah sakit tersebut, korban menjalani operasi.
Ia juga dianjurkan untuk konstruksi ulang.
Menurut Sugiarto, pihak keluarga sebenarnya ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Namun karena terlapor SA tidak kooperatif dan menghindar, maka kita laporkan," ucapnya.
Sementara, Herman Sopian meminta keadilan untuk anaknya.
"Karena ini menyangkut masa depan anak, jadi kita minta keadilan dan diproses secara hukum," harapnya.
Anggota DPRD Lambar, Sugeng turut mendampingi korban saat membuat laporan.
Ia mengatakan, kasus dugaan malapraktik tersebut harus diusut tuntas.
"Usut tuntas dan harus diproses secara hukum karena menyangkut masa depan anak," ungkapnya.
Setelah sempat buron, polisi menangkap SA yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Sunat Siswa SD berujung Alat Kelamin terpotong di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Ditangkap Seusai Sunat Anak SD di Lampung Barat, Korban Mesti Jalani Operasi,