TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Seorang mantan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Sarudin (45), diketahui menyalahgunakan dana desa tahun 2017.
Dana sebesar Rp 500 juta malah digunakan untuk foya-foya dan membayar utang.
Kini Sarudin harus mendekam di penjara akibat perbuatannya.
Saat itu, tersangka Sarudin diketahui menjabat sebagai kepala Desa Gedung Agung periode 2013-2018.
"Hasil penyidikan didapati pada tahun 2017, Desa Gedung Agung mendapat kucuran dana desa sebesar Rp 700 juta yang diperuntukkan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur namun ternyata tak sesuai dengan RAB," kata Irwansyah di kantornya, Jumat (24/1/2020).
Dia menambahkan, dari total anggaran Rp 700 juta, hanya Rp 200 juta yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Sementara, sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Sisanya dipakai untuk berfoya-foya dan membayar utang saat pencalonan tersangka sebagai kades. Tersangka ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Adung " jelas Irwansyah.
Saat ini, Sarudin telah ditahan di Polres Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan guna menjalani persidangan.
"Berkas perkaranya telah dinyatakan P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Sumber: Kompas.com https://amp.kompas.com/regional/read/2020/01/24/16372391/habiskan-dana-desa-untuk-foya-foya-dan-bayar-utang-mantan-kades-di-sumsel