Kapolres Trenggalek juga menjelaskan, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap dua putri kandungnya yakni Bunga (kakak) dan Mawar (adik), disertai dengan unsur paksaan.
Pelaku melakukan berbagai upaya paksaan, agar korban tidak melawan ketika dilakukan persetubuhan.
“Pelaku melakukan kekerasan verbal dan tindakan kepada kedua putri kandungnya, dengan cara menindih dan memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Dua korban alami depresi berat
Diberitakan sebelumnya, Ayah kandung berinisial HM (51) menyetubuhi dua putri kandungnya yakni sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar Adik, karena tidak kuat menahan nafsu birahi.
Perbuatan pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018 silam.
Atas perbuatan pelaku HM, kedua korban mengalami depresi berat, hingga kejiwaan salah satu korban terganggu.
Setelah menjalani proses perawatan dan kondisi korban membaik, pada pertengahan bulan Januari 2020, polisi menangkap tersangka HM setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Guna memulihkan kondisi kedua korban yakni Bunga dan Mawar, pihak dinas sosial mengevakuasi korban ke rumah aman, dan menjalani perawatan medis.
Korban juga diberi pendampingan, hingga psikis korban kembali normal.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun pencara.
Hingga saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan tersangka, untuk mencari fakta baru serta pengembangan atas kasus ini.