TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polsek Tanjungkarang Timur belum menentukan status dua oknum wartawan yang terjaring tangkap tangan tengah memeras korbannya.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Irianto mengatakan, status kedua oknum wartawan ditentukan setelah gelar perkara.
"Terhadap DP dan AA, statusnya belum ditetapkan. Masih dimintai keterangan," kata Irianto, Minggu (26/1/2020). Iranto mengatakan, keduanya masih diamankan guna pengembangan.
"Jadi masih kami amankan," tuturnya.
Polisi akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan statusnya.
"Dan baru akan kami gelar besok untuk menentukan statusnya," tandasnya.
Anggota Polsek Tanjungkarang Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum wartawan.
DP dan AA diduga melakukan pemerasan terhadap IH (29), seorang pegawai bank di Bandar Lampung, atas sebuah pemberitaan.
IH mengaku, pemerasan dilakukan karena dirinya menjalin hubungan dengan nasabah wanitanya berinisial Y.
Sementara Y sendiri berstatus sudah berumah tangga.
Masalah bermula saat IH dan Y terlibat percakapan pesan singkat di WhatsApp.
Dalam salah satu percakapan, IH mengajak Y check in ke sebuah penginapan.
"Awalnya chat-an sama dia ini (Y). Kemudian ada chat-an saya yang mengajak dia ke penginapan," tuturnya.
IH mengatakan, percakapan tersebut diketahui oleh suami Y sekitar dua pekan lalu.