News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penembakan Warga Register 45 Mesuji Ditembak Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian menembak mati satu pelaku penembakan terhadap Komang Tiste alias Komang Tis (41), warga Register 45 SBM Dusun Pasir Jati RK01 Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Sabtu (25/1/2020) malam.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Penembakan yang terjadi di Register 45 hingga menjatuhkan satu korban meninggal bukan permasalahan kelompok.

"Setelah dilakukan penyelidikan awal, dugaan sementara persoalan ini melibatkan perseorangan, jadi masalah pribadi bukan kelompok," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa 21 Januari 2020.

Disinggung soal apakah ada motif perebutan lahan, Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum ada indikasi mengarah ke sana.

ILUSTRASI - Seorang pria di Padang membacok tetangga sendiri karena sakit hati dikentuti. Korban kini dalam kondisi kritis. (DNA India)

"Belum ada indikasi, karena pelaku datang langsung bertanya, 'Kamu Komang Tis ya?' Itu masih kami dalami pola-pola ini, untuk mengetahui motifnya," jelas Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua pelaku Penembakan bukan orang jauh.

"Yang jelas bukan orang jauh, tapi orang dekat," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini jenazah Komang Tis sudah diserahkan ke pihak keluarga besar di Lampung Selatan tepatnya di Balinuraga.

"Pihak keluarga sudah menerima bahwa ini musibah dan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan dalam mengungkap pelaku," tegas Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad memastikan tidak akan ada provokasi balas dendam dan saat ini kondisi sudah kondusif.

Baca: Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Timur Terbongkar, Pelaku Mengaku Hanya untuk Koleksi

Baca: Sebelum Meninggal Saat Ikut Diksar Unila, Arga Pamit pada Orang Tua Ikut Camping

"Proses pengejaran kedua pelaku dibantu dari Ditkrimum Polda Lampung dalam menangkap pelaku," lanjut Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menambahkan, kedua pelaku Penembakan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau pasal 340 KUHP diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa Penembakan misterius di Register 45 Mesuji saat ini tengah dalam penyelidikan Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tindak pidana 338 KUHP oleh orang tidak dikenal di lahan Register 45 Sungai Buaya Mesuji masih dalam penyelidikan.

"Saat ini masih diselidiki motif Penembakan dilahan Reguster 45 yang dilakukan orang tidak dikenal," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Senin 20 Januari 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini