News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kali Mangkir, Polisi Bakal Panggil Paksa Anak Kyai di Jombang yang Diduga Mencabuli Santri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara putra kiai ponpes di Jombang membantah tuduhan pencabulan terhadap santriwati, Selasa (28/1/2020)

Laporan Wartawan Tribun Jatim  Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Putra kiai berinisial MSAT (44) sebuah ponpes di Losari, Ploso, Jombang dalam kasus putra kiai Jombang cabuli santriwati asal Jateng berinisial MN diketahui dua kali mangkir panggilan polisi.

Ia dilaporkan oleh keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mendengar hasil berita acara dan bukti visum korban, MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap MSAT. Dua kali surat pemeriksaan dilayangkan, ternyata MSAT tak kunjung memenuhinya.

Hingga kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020), itikad baik MSAT untuk kooperatif dalam pemeriksaan tak kunjung tampak.

Baca: Diduga Modifikasi Airsoft Gun Jadi Senapan Sungguhan, Pegawai BUMN Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baca: Ambil Uang Tetangga, Pria di Semarang Bacok Sepasang Suami Istri dan Kepala Dusun dengan Parang

Baca: Seorang WNA Asal China di Cilacap Diduga Terinfeksi Virus Corona, Hingga Kini Masih Diisolasi

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan MSAT mangkir dari pemeriksaan penyidiknya.

"Yang jelas hingga saat ini MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya saat dihubungi awakmedia, Rabu (29/1/2020).

Andrias menuturkan, jikalau MSAT masih kukuh dengan sikapnya yang terus mangkir dari penyidikan hukum, tak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku, dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca: Kisah di Balik Batu Prasasti Keraton Agung Sejagat, Tak Bersejarah, Desain Ukiran Jiplak dari Google

Baca: Satu Hari Jelang Imlek, Ganjar Keliling Pecinan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, bernama samaran 'Bunga' warga Jateng, dan tujuh orang saksi.

MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP sudah kami kirim, namun belum kami periksa," katanya pada awakmedia di Jombang, Kamis (5/12/2019)

Di awal Janurari 2020, kasus tersebut ternyata berbuntut panjang.

Sebuah elemen masyarakat yang konsen terhadap isu kekerasan perempuan melakukan unjuk rasa.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, Rabu (8/1/2020).

Korlap massa, Palupi Pusporini mendesak petugas kepolisian segera menangkap MSAT dan menahannya atas perbuatan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

"Kasus pencabulan sudah berjalan lama dan belum ada penahanan pelaku. Ini maunya apa," ujar Palupi pada awakmedia di Jombang, Rabu (8/1/2020)

Setelah hampir tiga bulan penyelidikan kasus itu bergulir, ternyata pihak Polres Jombang melimpahkan kasus itu untuk ditangani penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul UPDATE Putra Kiai Jombang Cabuli Santriwati 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi Akan Panggil Paksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini