Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu."
"Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Dari hasil interogasi, pelaku DA dan DM nekad memerkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel.
Sementara MK melakukan perbuatan bejatnya lantaran selama ini jarang melakukan hubungan intim dengan istri.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, korban kini sudah mendapat pendampingan.
Festi juga berharap ketiga pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang."
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi.
(KOMPAS.com/Junaedi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Wanita di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak, dan Sepupu Sejak Kelas 6 SD"