Mereka tampak tenang.
Nasri Banks dan Ratnaningrum bahkan saling melempar senyum.
"Keduanya itu suami istri.
Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra.
Keduanya diperiksa sejak Selasa pagi.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana yakni dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan "Sunda Empire" beredar di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengenakan atribut seperti militer.
Salah seorang bahkan terlihat tengah berorasi ditengah kumpulan dan menyebutkan masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.
Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.
Polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.
Berdasarkan keterangan yang telah didapatkan diketahui selama 2019 kelompok ini sudah empat kali melakukan kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia.
Polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat.
Diketahui kelompok yang mengaku mendapatkan sertifikat dari NATO ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kesbangpol Jabar.
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Jabar berjudul: Terungkap Siapa Sosok Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Ternyata Seorang Perempuan, Ini Penampilannya