TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Luthfi (25) yang dituduh mencuri helm di Kuta, Bali, berbuntut panjang.
Kini polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tersebut.
"Tindakan yang dilakukan beberapa orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban, sudah dilakukan penyidikan dan hari ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (29/1/2020).
• 7 Fakta Kabar Pasien Terduga Virus Corona di Indonesia, Termasuk di NTB Balita Asal China
Jiartana belum menyebut nama-nama tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Namun, mereka yang menjadi tersangka adalah yang terlibat dalam pengeroyokan korban di tempat kejadian perkara.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Mungkin dari pemeriksaan lanjutan akan berkembang ke tersangka lainnya," kata Jiartana.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang dituduh melakukan pencurian helm dikeroyok sejumlah orang di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali, Jumat (24/1/2020) siang.
Pengeroyokan tersebut menyebabkan Muhamad Luthfi (25) asal Jember, Jawa Timur, meninggal di rumah sakit.